Dukungan Minimal Calon Perseorangan
*. Dalam Pemilukada Brebes 2012
Dalam Rapat Koordinasi intern KPU Kabupaten Brebes yang deselenggarakan hari Kamis, 10 Maret 2011 dengan bahasan utama review Rancangan Anggaran Pemilukada Brebes Tahun 2012 terungkap bahwa berdasarkan informasi sementara dari kantor Disdukcapil Kabupaten Brebes, jumlah penduduk Kabupaten Brebes sebanyak 2.140.096 jiwa.
Hal ini berarti bahwa jumlah minimal dukungan syarat Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati danWakil Bupati Brebes Tahun 2012 harus mengacu pada UU No.12 Tahun 2008 Pasal 59 ayat (2b), point d, yakni “ kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen)”.
Sehingga perhitungannya adalah: 2.140.096 jiwa X 3% = 64.203 dukungan. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh) persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Brebes. (Pasal 59 ayat (2d) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008).
Dukungan sebagaimana dimaksuddibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 59 ayat (2e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008).
Meskipun jumlah penduduk Kabupaten Brebes tersebut belum resmi yang dirilis oleh Pemda Brebes melalui Kantor Disdukcapil, namun setidaknya angka tersebut bisa menjadi gambaran bagi masyarakat Brebes yang berminat akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada 2012 mendatang, khususnya yang akan mendaftarmelalui jalur perseorangan.
Untuk lebih mengetahui informasitentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipersilahkan untuk datang ke kantor KPU Kabupaten Brebes.